News Ticker
  • Kecelakaan Beruntun di Padangan, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
  • Tinggal Sebatang Kara, Seorang Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Rumahnya
  • Penambang Pasir yang Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Buka Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Blora Minta Guru Semakin Kreatif dan Inovatif
  • Seorang Penambang Pasir Tradisional di Bojonegoro Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo
  • Tabrakan Motor dengan Truk Boks di Baureno, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
  • Tim Satgas Saber Sampah DLH Blora Masifkan Gerakan Bersih Sampah
  • Tabrak Tiang Lampu PJU, Pemotor di Gayam, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Hadiri Halal Bilahal di Korwil Jepon, Bupati Blora Minta Guru Ikut Atasi Anak Tidak Sekolah
  • Pembangunan Jalan Randublatung-Getas, Blora Bakal Dilanjutkan
  • Jalur Randublatung-Getas, Blora Jadi Alternatif Pemudik
  • Sejumlah Tokoh Lintas Agama Ikut Berlebaran di Blora
  • Pertama Kali Digelar, Festival Thekthek di Blora Berlangsung Meriah
  • Lepas Mudik Gratis dari TMII, Bupati Blora Disambut Hangat Warga Perantau
  • Terjatuh dari Jembatan, Petani di Gondang, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Bupati Dorong Baznas Blora Berinovasi untuk Optimalkan Perolehan Zakat
  • Kirim Proposal ke Kemenpora, Bupati Blora Minta Bantuan Pembangunan Stadion
  • Ratusan Petugas Gabungan Siap Amankan Lebaran di Blora
  • Bupati Arief Rohman Usulkan Blora Jadi Kawasan Industri Jateng
  • Datangi Kementerian Perdagangan, Bupati Blora Dorong Percepatan Pembangunan Pasar Ngawen
  • Puluhan Orang Korban Arisan Bodong di Bojonegoro Laporkan Owner ke Polisi
  • Pemkab Blora dan Perhutani Sepakat Tandatagani Kerja Sama Penanggulangan Bencana
  • Tekan Inflasi Jelang Lebaran, PT Blora Patra Gas Gelar Pasar Sembako Murah
  • Ditinggal ke Sawah, Rumah Warga Gayam, Bojonegoro Hangus Terbakar, Kerugian Rp 250 Juta
Peninjauan Kembali Ditolak, Persibo Bojonegoro Tuntut Keadilan ke PSSI Pusat

Liga 3 PSSI Jatim

Peninjauan Kembali Ditolak, Persibo Bojonegoro Tuntut Keadilan ke PSSI Pusat

Bojonegoro - Menindak lanjuti permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan manajemen Persibo Bojonegoro, terkait putusan Komite Banding Asprov PSSI Jawa Timur yang menolak banding Persibo dan Menguatkan Putusan Komite Disiplin Asprov PSSI Jawa Timur, Badan Yudisial Asprov PSSI Jawa Timur pada Selasa malam (07/12/2021) menggelar rapat.
 
Dalam rapat tersebut, Badan Yudisial Asprov PSSI Jawa Timur menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Klub Persibo Bojonegoro.
 
 
Menanggapi putusan tersebut, manajemen Persibo Bojonegoro terus berupaya menuntut keadilan melalui jalur hukum lainnya, salah satunya berharap agar Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Pusat turun tangan
 
"Berharap pihak PSSI Pusat turun tangan. Kami juga berharap agar masyarakat maupun suporter Bojonegoro terus menyuarakan keadilan." tutur Chief executive officer (CEO) Persibo Bojonegoro Abdullah Umar. Rabu (08/12/2021).
 
 
Terpisah, Executive Commitee (Exco) Askab PSSI Bojonegoro Hanafi, yang membantu manajemen Persibo sedari awal termasuk memberi masukan materi banding ataupun PK agar tim Persibo mendapatkan ruang seadil-adilnya mengungkapkan bahwa memang terdapat bukti baru dalam pengajuan PK Persibo Bojonegoro.
 
Hanafi menjelaskan bahwa PK tentu sesuai dengan pasal 140 Kode Disiplin PSSI, yang menyebutkan bahwa PK dapat diajukan kepada Ketua Badan Yudisial PSSI setelah keputusan ditetapkan dan mengikat, apabila pihak terkait menemukan fakta atau bukti baru dapat membantu pembuatan keputusan lain yang baru dapat diperoleh pada waktu tersebut.
 
Menurutnya, bukti yang dimaksudkan ialah saat tim Persibo melaporkan kesalahan jersey pemain kepada pengawas pertandingan (PP), diambil keputusan secara sepihak yang merugikan Persibo.
 
"Seharusnya saat pertandingan pemain yang jerseynya salah langsung diberi sanksi seperti kartu kuning." tutur Hanafi.
 
Hanafi menjelaskan, kejadian ini juga pernah dialami pada pertandingan Liga 1. "Liga 3 tidak sama dengan Liga 1. Di Liga 1 pemain bisa memiliki dua sampai tiga jersey. Sementara di Liga 3 hanya satu jersey. Harusnya hukuman diberikan tidak jauh dari Liga 1, atau di bawahnya," ujar Hanafi.
 
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, manajemen Klub Sepakbola Persibo Bojonegoro, pada Senin (06/12/2021) resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Badan Yudisial Asprov PSSI Jawa Timur, atas putusan Komite Banding Asprov PSSI Jawa Timur, yang memutuskan menolak banding Persibo dan Menguatkan Putusan Komite Disiplin Asprov PSSI Jawa Timur Nomor: 03/Komdis/PSSI-JaKlub/XII/2021, tanggal 03 Desember 2021.
 
Dalam pengajuan PK tersebut, Manajemen Persibo menemukan novum atau bukti-bukti baru. Dan dalam penyusunan pengajuan peninjauan kembali (PK) ini didampingi juga oleh 9 penasehat hukum yang terdiri dari: 1). M.Mansur SH MH; 2). Mustain SH; 3). Anam Warsito SH; 4). M. Sofyan Andriyama SH; 5). Ach Syaiful A SKep NS SH; 6). Khasan Saifullah SH; 7). Awaludin Nor Hidayah SH; 8). M. Khoiron SH MH; 9). Agus Mujiono SH.
 
 
Adapun Keputusan Komite Banding Asprov PSSI Jawa Timur, Nomor: 001/Komding/PSSI-Jatim/XII/2021, tertabggal 5 Desember 2021 menyatakan bahwa:
 
1).Menyatakan Klub Persibo Bojonegoro telah bersalah, memainkan pemain tidak sah, karena menggunakan identitas, yang tidak sesuai dengan nomor punggung yang didaftarkan kepada Asprov PSSI Jawa Timur dan tidak sesuai dengan daftar susunan pemain (DSP), sebagaimana dimaksud pasal 56 Kode Disiplin PSSI 2018;
 
2).Menghukum Klub Persibo Bojonegoro dengan sanksi dinyatakan kalah 0-3 pada pertandingan antara Klub Persibo Bojonegoro melawan Mitra Surabaya tanggal 2 Desember 2021, di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik sesuai dengan Pasal 28 Kode Disiplin PSSI 2018 dengan sanksi denda sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Iklan EMCL
Berita Terkait

Videotorial

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) secara bertahap menambah jumlah lampu penerangan jalan ...

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Perangkat Desa, adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan ...

Wisata

Menengok Wisata Petik Buah Semangka di Desa Bangsri, Kecamatan Jepon, Blora

Menengok Wisata Petik Buah Semangka di Desa Bangsri, Kecamatan Jepon, Blora

Blora Budi daya buah semangka di Desa Bangsri, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, memasuki masa panen. Momen tersebut dikemas oleh pemerintah ...

1714183720.7665 at start, 1714183722.6299 at end, 1.86341381073 sec elapsed