News Ticker
  • Tinggal Sebatang Kara, Seorang Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Rumahnya
  • Penambang Pasir yang Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Buka Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Blora Minta Guru Semakin Kreatif dan Inovatif
  • Seorang Penambang Pasir Tradisional di Bojonegoro Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo
  • Tabrakan Motor dengan Truk Boks di Baureno, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
  • Tim Satgas Saber Sampah DLH Blora Masifkan Gerakan Bersih Sampah
  • Tabrak Tiang Lampu PJU, Pemotor di Gayam, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Hadiri Halal Bilahal di Korwil Jepon, Bupati Blora Minta Guru Ikut Atasi Anak Tidak Sekolah
  • Pembangunan Jalan Randublatung-Getas, Blora Bakal Dilanjutkan
  • Jalur Randublatung-Getas, Blora Jadi Alternatif Pemudik
  • Sejumlah Tokoh Lintas Agama Ikut Berlebaran di Blora
  • Pertama Kali Digelar, Festival Thekthek di Blora Berlangsung Meriah
  • Lepas Mudik Gratis dari TMII, Bupati Blora Disambut Hangat Warga Perantau
  • Terjatuh dari Jembatan, Petani di Gondang, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Bupati Dorong Baznas Blora Berinovasi untuk Optimalkan Perolehan Zakat
  • Kirim Proposal ke Kemenpora, Bupati Blora Minta Bantuan Pembangunan Stadion
  • Ratusan Petugas Gabungan Siap Amankan Lebaran di Blora
  • Bupati Arief Rohman Usulkan Blora Jadi Kawasan Industri Jateng
  • Datangi Kementerian Perdagangan, Bupati Blora Dorong Percepatan Pembangunan Pasar Ngawen
  • Puluhan Orang Korban Arisan Bodong di Bojonegoro Laporkan Owner ke Polisi
  • Pemkab Blora dan Perhutani Sepakat Tandatagani Kerja Sama Penanggulangan Bencana
  • Tekan Inflasi Jelang Lebaran, PT Blora Patra Gas Gelar Pasar Sembako Murah
  • Ditinggal ke Sawah, Rumah Warga Gayam, Bojonegoro Hangus Terbakar, Kerugian Rp 250 Juta
  • Bupati Arief Berkomitmen Kawal Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Cepu, Blora
Bikin Resah Warga, Ratusan Motor Berknalpot Brong Diamankan Polres Blora

Bikin Resah Warga, Ratusan Motor Berknalpot Brong Diamankan Polres Blora

Blora - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Blora, Polda Jawa Tengah, dibantu oleh petugas gabungan Polres Blora, pada Sabtu (15/01/2022) malam hingga Minggu (16/01/2022) dini tari tadi, menggelar razia kendaraan, utamanya sepeda motor yang menggunakan knalpot bisinga atau knalpot brong.
 
 
Dalam razia tersebut, petugas berhasil melakukan penindakan terhadap 182 pelanggar, dengan rincian pelanggaran knalpot brong sebanyak 130 dan 52 lainnya pelanggaran lalu lintas yang dapat menimbulkan fatalitas kecelakaan.
 
Dari 182 pelanggar tersebut, sebanyak 144 sepeda motor diamankan petutgas.
 
 

Anggota Sat Lantas Polres Blora, saat menggelar razia kendaraan yang menggunakan knalpot bisinga atau knalpot brong. Minggu (16/01/2022) dini tari. (foto: dok istimewa)

 
Kasat Lantas Polres Blora AKP Edi Sukamto SH MH, menjelaskan bahwa razia tersebut dilaksanakan setelah adanya aduan masyarakat yang merasa terganggu atau tidak nyaman dengan maraknya kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Menurutnya, razia knalpot brong tersebut menjadi atensi Kapolda Jawa Tengah untuk mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong.
 
"Razia ini juga dalam rangka menindak lanjuti aduan dari masyarakat yang mengeluhkan karena banyaknya pengendara motor yang menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan serta ketidak nyamanan warga,” tutur AKP Edi Sukamto.
 
 
Lebih lanjut AKP Edi menjelaskan, razia digelar di dua titik strategis yang biasa dilewati pengguna kendaraan dengan knalpot brong, yaitu di Bundaran Tugu Pancasila dan depan Kantor Sat Lantas Polres Blora.
 
"Dalam razia ini, setidaknya kendaraan bermotor yang disita ada sebanyak 144 sepeda motor," ucapnya.
 
AKP Edi Sukamto menambahkan bahwa razia knalpot brong ini bertujuan untuk menertibkan penggunaan kendaraan khususnya kendaraan bermotor roda dua.
 
 

Anggota Sat Lantas Polres Blora, saat menggelar razia kendaraan yang menggunakan knalpot bisinga atau knalpot brong. Minggu (16/01/2022) dini tari. (foto: dok istimewa)

 
Menurutnya, dalam razia ini kendaraan yang terkena razia knalpot brong disita petugas dan diamankan di Kantor Sat Lantas Polres Blora. Nantinya para pemilik dapat mengambil kendaraan namun ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan.
 
“Pemilik motor diperkenankan mengambil kendaraannya dengan syarat harus mengganti knalpot brong dengan knalpot standard setelah sidang,” kata AKP Edi.
 
 
AKP Edi berharap, masyarakat selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak mengganti knalpot standar dengan brong. Selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar lokasi, knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
 
"Kepada masyarakat pengguna jalan untuk tetap mematuhi tata tertib dalam berlalu-lintas. Dengan begitu bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya," kata AKP Edi Sukamto. (teg/imm)
 
 
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Iklan EMCL
Berita Terkait

Videotorial

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) secara bertahap menambah jumlah lampu penerangan jalan ...

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Perangkat Desa, adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan ...

Wisata

Menengok Wisata Petik Buah Semangka di Desa Bangsri, Kecamatan Jepon, Blora

Menengok Wisata Petik Buah Semangka di Desa Bangsri, Kecamatan Jepon, Blora

Blora Budi daya buah semangka di Desa Bangsri, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, memasuki masa panen. Momen tersebut dikemas oleh pemerintah ...

1714045114.3157 at start, 1714045115.8098 at end, 1.4941878318787 sec elapsed