News Ticker
  • Kecelakaan Beruntun di Padangan, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
  • Tinggal Sebatang Kara, Seorang Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Rumahnya
  • Penambang Pasir yang Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Buka Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Blora Minta Guru Semakin Kreatif dan Inovatif
  • Seorang Penambang Pasir Tradisional di Bojonegoro Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo
  • Tabrakan Motor dengan Truk Boks di Baureno, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
  • Tim Satgas Saber Sampah DLH Blora Masifkan Gerakan Bersih Sampah
  • Tabrak Tiang Lampu PJU, Pemotor di Gayam, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Hadiri Halal Bilahal di Korwil Jepon, Bupati Blora Minta Guru Ikut Atasi Anak Tidak Sekolah
  • Pembangunan Jalan Randublatung-Getas, Blora Bakal Dilanjutkan
  • Jalur Randublatung-Getas, Blora Jadi Alternatif Pemudik
  • Sejumlah Tokoh Lintas Agama Ikut Berlebaran di Blora
  • Pertama Kali Digelar, Festival Thekthek di Blora Berlangsung Meriah
  • Lepas Mudik Gratis dari TMII, Bupati Blora Disambut Hangat Warga Perantau
  • Terjatuh dari Jembatan, Petani di Gondang, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Bupati Dorong Baznas Blora Berinovasi untuk Optimalkan Perolehan Zakat
  • Kirim Proposal ke Kemenpora, Bupati Blora Minta Bantuan Pembangunan Stadion
  • Ratusan Petugas Gabungan Siap Amankan Lebaran di Blora
  • Bupati Arief Rohman Usulkan Blora Jadi Kawasan Industri Jateng
  • Datangi Kementerian Perdagangan, Bupati Blora Dorong Percepatan Pembangunan Pasar Ngawen
  • Puluhan Orang Korban Arisan Bodong di Bojonegoro Laporkan Owner ke Polisi
  • Pemkab Blora dan Perhutani Sepakat Tandatagani Kerja Sama Penanggulangan Bencana
  • Tekan Inflasi Jelang Lebaran, PT Blora Patra Gas Gelar Pasar Sembako Murah
  • Ditinggal ke Sawah, Rumah Warga Gayam, Bojonegoro Hangus Terbakar, Kerugian Rp 250 Juta
Biaya PPN 11 Persen untuk Jasa Layanan Uang Elektronik, Pengguna ShopeePay Tidak Perlu Khawatir

Biaya PPN 11 Persen untuk Jasa Layanan Uang Elektronik, Pengguna ShopeePay Tidak Perlu Khawatir

Jakarta - Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi, kini masyarakat sudah semakin terbiasa bertransaksi menggunakan layanan pembayaran digital untuk berbagai kebutuhan.
 
Industri teknologi finansial atau uang elektronik pun telah berkembang kian pesat dalam beberapa tahun terakhir. Hal inilah yang kemudian menjadi landasan pemerintah dalam memperkokoh regulasi dalam industri tersebut, dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen mulai 1 Mei 2022.
 
 
Namun jangan khawatir, aturan pemerintah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial tersebut menegaskan bahwa pengenaan pajak sebesar 11 persen akan dibebankan pada biaya jasa layanan uang elektronik, seperti di antaranya proses pengisian ulang (top up), pembayaran transaksi, serta transfer dana, dan bukan pada nilai transaksi atau jumlah saldo yang diisi oleh pengguna.
 
Pengguna layanan pembayaran digital seperti ShopeePay tidak perlu khawatir karena menurut keterangan dari Eka Nilam Dari, Head of Strategic Merchant Acquisition ShopeePay, tidak ada perubahan pada biaya admin pengisian ulang saldo ShopeePay yang dikenakan saat melakukan top up melalui transfer bank atau virtual account, ataupun biaya pada saat melakukan transfer saldo ShopeePay ke rekening bank apa pun.
 
Proses top up saldo ShopeePay bisa gratis jika dilakukan di antaranya melalui ribuan gerai offline Alfamart, Alfamidi, Indomaret, dan Circle K di seluruh Indonesia, dan melalui SeaBank, ataupun BCA OneKlik. Jika pengguna melakukan top up melalui metode transfer bank atau virtual account selain dari SeaBank, ShopeePay menawarkan biaya admin yang kompetitif, yaitu sebesar Rp500.
 
“Selain layanan top up, ShopeePay kini menawarkan fitur Transfer ke Bank yang memungkinkan para pengguna untuk melakukan transfer saldo ShopeePay ke berbagai bank tanpa biaya admin (gratis) dan batas kuota harian,” Eka menambahkan.
 
 
Dapat dilihat bahwa pemain industri pembayaran digital seperti ShopeePay terus berkomitmen untuk terus berinovasi guna menyediakan akses yang lebih besar lagi terhadap pembayaran digital yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pelaku bisnis, salah satunya dengan menghadirkan fitur Transfer ke Bank ini.
 
Jadi, tidak perlu khawatir. Penyedia layanan pembayaran digital seperti ShopeePay tidak menaikkan biaya admin untuk pengguna saat melakukan top up saldo. Transfer ke bank dari ShopeePay pun tetap dapat dilakukan dengan gratis tanpa batas. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Iklan EMCL
Berita Terkait

Videotorial

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) secara bertahap menambah jumlah lampu penerangan jalan ...

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Perangkat Desa, adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan ...

Wisata

Menengok Wisata Petik Buah Semangka di Desa Bangsri, Kecamatan Jepon, Blora

Menengok Wisata Petik Buah Semangka di Desa Bangsri, Kecamatan Jepon, Blora

Blora Budi daya buah semangka di Desa Bangsri, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, memasuki masa panen. Momen tersebut dikemas oleh pemerintah ...

1714187901.8001 at start, 1714187902.0328 at end, 0.23263907432556 sec elapsed