News Ticker
  • Bupati Blora Santuni Keluarga Almarhumah Guru TK Korban Kecelakaan di Lemah Putih
  • Dibangun Lewat TMMD, Jalan Desa Tunjungan di Blora Diharap Gerakkan Pariwisata dan Pertanian
  • Guru TK di Blora Meninggal Akibat Kecelakaan
  • Bursa Kerja Pemkab Blora Dipadati Pencari Kerja
  • Gelar Festival Layanan Investasi, Bupati Blora Ingin Yakinkan Kemudahan Usaha  
  • Di Hadapan Tim Verifikasi Lapangan, Bupati Blora Sampaikan Komitmen Perlindungan Anak
  • Optimalkan Pelayanan, Bupati Blora Lantik 92 Pejabat Publik  
  • Kecelakaan Beruntun di Sugihwaras, Bojonegoro, 2 Pemotor Meninggal di TKP
  • Pejabat Dinas Kominfo Bojonegoro Dipanggil Polisi, Diduga Terkait Belanja Publikasi Media Siber
  • Jatuh dari Motor, Dua Orang di Blora Diamankan Polisi karena Edarkan Narkoba
  • Upacara Hari Lahir Pancasila di Blora Berlangsung Khidmat
  • Tabrakan Motor di Ngasem, Bojonegoro, 2 Orang Luka Berat, Seorang Lainnya Luka Ringan
  • 51 Desa di Blora Dapat Penghargaan Lunas PBB Pedesaan Perkotaan Tahun 2023
  • Musim Haji, Pusat Perlengkapan dan Oleh–oleh di Blora Alami Peningkatan Penjualan
  • Tenggelam di Sungai Bengawan Solo, Seorang Anak di Padangan, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Website DPRD Bojonegoro Sempat Diretas, Kini Kembali Normal
  • Tenggelam di Embung, Seorang Anak di Sugihwaras, Bojonegoro Ditemukan Meninggal Dunia
  • Cabuli Anak Usia 6 Tahun, Pria Asal Baureno, Bojonegoro Ditangkap Polisi
  • Pemkab Blora Luncurkan Kartu Blora Pintar hingga Pameran Produk UMKM Para Siswa
  • Menabung 20 Tahun, Nenek Penjual Tempe di Blora Berangkat Haji
  • Ini Penjelasan Pemkab Blora Terkait Mobil Operasional Bupati Dipergunakan untuk Antar LC
  • Semburan Air Bercampur Belerang di Desa Kunci, Bojonegoro Aman untuk Pengairan Pertanian
  • Akad Nikah Cuma Rp 5 Jutaan? Di favehotel Sudirman Bojonegoro Aja!
  • Kelas untuk Negeri: Nanti Mau Jadi Apa Ya?

Curi Uang di ATM Milik Kekasihnya, Seorang Janda di Tuban Ditangkap Polisi

Tuban - Seorang janda berinisial UR (35), warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah menguras ATM milik kekasihnya yang berstatus duda berinisial SD (57), asal Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban Kota.
 
 
Pelaku ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban di rumah indekosnya di Jalan Wali Songo 19, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban pada Selasa (05/04/2022) lalu.
 
Akibat perbuatan pelaku, korban menderita kerugian sebesar Rp 11,5 juta.
 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tuban Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Darman dalam konferensi pers Rabu (11/05/2022).
 
 

Kapolres Tuban AKBP Darman saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tuban. Rabu (11/05/2022). (foto: dok istimewa)

 
Menurut Kapolres, pelaku UR memiliki hubungan spesial dengan korban yang mana saat itu korban sedang sakit sehingga dirawat oleh pelaku.
 
"Karena seringnya pelaku ke rumah korban, pelaku tega mengambil ATM milik korban yang berada di laci dan mencatat nomor PIN ATM yang disimpan di handphone milik korban." kata Kapolres AKBP Darman.
 
 
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka menarik uang dari kartu ATM BNI milik korban di mesin ATM area Supermarket Bravo, lalu yang kedua di mesin ATM BRI yang berada di depan Polres Tuban.
 
Menurut Kapolres, perbuatan pelaku diketahui setelah anak korban mengadu ke ayahnya kalau uang di ATM milik ayahnya berkurang, sehingga korban mengecek kedua ATM miliknya.
 
"Dari pengecekan tersebut diketahui ATM BNI telah hilang uang sebesar 6 juta rupiah dan ATM BRI juga berkurang senilai 5,5 juta rupiah." kata Kapolres.
 
 
Setelah mengetahui saldo di ATM-nya berkurang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban.
 
"Akhirnya korban langsung melaporkan kepada kami. Saat kita telusuri rekaman CCTV mesin ATM ternyata pelaku adalah UR yang memiliki hubungan spesial dengan korban," ucap Kapolres AKBP Darman.
 
 
AKBP Darman menambahkan bahwa antara pelaku dengan korban keduanya menjalin hubungan, sehingga pelaku sudah terbiasa di rumah korban.
 
"Statusnya pelaku ini janda, sedangkan korban juga duda. Keduanya memiliki hubungan," kata AKBP Darman.
 
Akibatnya, pelaku UR terjerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (ayu/imm).
 
 
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Banner EMCL
Berita Terkait

Videotorial

Bupati Blora Sampaikan Ucapan Selamat Hari Jadi Ke-345 Kabupaten Bojonegoro

Hari Jadi Bojonegoro Ke-345

Bupati Blora Sampaikan Ucapan Selamat Hari Jadi Ke-345 Kabupaten Bojonegoro

Selamat Ulang Tahun Bojonegoro Bupati Blora, H. Arief Rohman SIP MSi, sampaikan ucapan selamat Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-345 ...

Opini

Keutamaan dan Motivasi Membaca Al-Qur'an di Bulan Ramadan

Oase Ramadan

Keutamaan dan Motivasi Membaca Al-Qur'an di Bulan Ramadan

Selain berpuasa, seorang muslim dianjurkan untuk banyak-banyak beribadah selama bulan Ramadan. Salah satu ibadah yang memiliki banyak keistimewaan di bulan ...

Infotorial

Akad Nikah Cuma Rp 5 Jutaan? Di favehotel Sudirman Bojonegoro Aja!

Akad Nikah Cuma Rp 5 Jutaan? Di favehotel Sudirman Bojonegoro Aja!

Bojonegoro - Momen akad nikah selalu menjadi momen terbaik terutama bagi setiap pasangan yang akan menjalin hubungan ke jenjang yang ...

Feature

Warga Blora Ini Raup Pundi-pundi Rupiah dengan Jual Tutorial Pembuatan Patung Lilin Miniatur

Warga Blora Ini Raup Pundi-pundi Rupiah dengan Jual Tutorial Pembuatan Patung Lilin Miniatur

Blora - Karya seni patung lilin (plastisin) miniatur yang di buat warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menarik perhatian sejumlah orang, ...

Wisata

Menengok Wisata Petik Buah Semangka di Desa Bangsri, Kecamatan Jepon, Blora

Menengok Wisata Petik Buah Semangka di Desa Bangsri, Kecamatan Jepon, Blora

Blora Budi daya buah semangka di Desa Bangsri, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, memasuki masa panen. Momen tersebut dikemas oleh pemerintah ...

1686318942.4376 at start, 1686318943.9851 at end, 1.5474569797516 sec elapsed