News Ticker
  • Puluhan Orang Korban Arisan Bodong di Bojonegoro Laporkan Owner ke Polisi
  • Pemkab Blora dan Perhutani Sepakat Tandatagani Kerja Sama Penanggulangan Bencana
  • Tekan Inflasi Jelang Lebaran, PT Blora Patra Gas Gelar Pasar Sembako Murah
  • Ditinggal ke Sawah, Rumah Warga Gayam, Bojonegoro Hangus Terbakar, Kerugian Rp 250 Juta
  • Bupati Arief Berkomitmen Kawal Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Cepu, Blora
  • Seorang Laki-laki Warga Dander, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Pinggir Sungai
  • Lewat TMMD, Jalan Penghubung antar Desa di Wilayah Ngawen, Blora Rampung Dibangun
  • Investasi SDM Masa Depan, Program 'Sekolah Sisan Ngaji' di Blora Dilaunching
  • Ibu Korban Pengeroyokan di Bojonegoro: Penjara Satu Tahun Tak Sebanding dengan Nyawa Anaknya
  • 3 Terdakwa Anak Kasus Pengeroyokan di Dander, Bojonegoro Dituntut Satu Tahun Penjara
  • Temuan Mayat di Rumah Kosong Gegerkan Warga Blora
  • Atasi Kelangkaan Gas LPG di Blora, Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan
  • Usai Minum Minuman Keras, 3 Orang Warga Balen, Bojonegoro Meninggal
  • Anak-anak Desa Bangowan, Blora Isi Waktu Jelang Buka Puasa dengan Latihan Gamelan
  • Bupati Blora Hadiri Peringatan 117 Tahun Perjuangan Samin Surosentiko
  • Berkah Ramadan, Petani Blewah di Blora Mengaku Untung Besar
  • Kembali Targetkan Raih Opini WTP, Ini yang Dilakukan Pemkab Blora
  • Diduga Sakit Epilepsi Kambuh, Warga Bubulan, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sungai
  • Gebyar Ramadan Blora 2024 Kini Dikonsep Semakin Matang
  • Tinjau Tebing Sungai Longsor di Cepu, Blora, Bupati Koordinasi dengan BBWS Bengawan Solo
  • Tergerus Banjir Bengawan Solo, Akses Jalan Kedungtuban-Cepu, Blora Terancam Putus
  • Tebing Bengawan Solo Longsor, Empat Rumah Warga di Blora Terancam
  • Berjalan Kaki saat ke Sekolah, Siswi SMK dapat Sepeda dari Ka SPKT Polsek Blora
  • Polisi di Bojonegoro Bagikan 3.000 Nasi Bungkus bagi Warga Terdampak Banjir Bengawan Solo
Setubuhi Santriwati yang Masih di Bawah Umur, Seorang Guru Ngaji di Grabagan, Tuban Ditangkap

Setubuhi Santriwati yang Masih di Bawah Umur, Seorang Guru Ngaji di Grabagan, Tuban Ditangkap

Tuban - Seorang guru ngaji salah satu pondok pesantren di Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban, atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan kepada anak usia di bawah umur.
 
 
Pelaku berinisial AFM (27) yang berprofesi sebagai guru ngaji di pondok pesantren milik orang tuanya, sementara korbannya merupakan santriwati di pondok pesantren tersebut yang baru berusia 12 tahun.
 
Sementara, peristiwa persetubuhan tersebut sudah terjadi setahun lalu, atau pada bulan Oktober 2021, namun pelaku baru ditangkap pada Sabtu (05/11/2022) dini hari.
 
 
 

AFM (27), guru ngaji di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (Foto: Dok Istimewa)

 
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya, dikonfirmasi awak media ini Sabtu (05/11/2022), menjelaskan bahwa kronologi kejadian tersebut bermula saat itu (bulan Oktober 2021), korban pulang dari mengaji, namun tiba-tiba menangis dan memeluk ibunya. Saat ditanya oleh ibunya, korban tidak berani bercerita.
 
"Korban ini sudah mengaji selama 2 tahun di pondok pesantren yang ada di Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban." kata AKBP Rahman Wijaya. Sabtu (05/11/2022).
 
 
Selanjutnya orang tua korban secara tidak sengaja mengetahui isi pesan dalam handphone (HP) milik anaknya, sehingga kedua orang tua langsung menanyakan apa yang sedang terjadi. Saat itu korban baru berani bercerita dan mengakui telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan pelaku AFM.
 
"Karena hal itu orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jatim. Selanjutnya perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Tuban," ucap Kapolres AKBP Rahman Wijaya.
 
 
AKBP Rahman menjelaskan bahwa setelah mendapatkan laporan, tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tuban langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AFM.
 
"Pelaku ditangkap saat sedang berada di sebuah kandang ayam di Desa Banyubang, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, pada Sabtu (05/11/2022) dini hari." kata AKBP Rahman Wijaya.
 
 
AKBP Rahman mengungkapkan bahwa modus pelaku untuk melancarkan aksinya yaitu dengan cara korban dibuatkan jadwal mengaji paling akhir. Kemudian pelaku merayu korban hingga diajak ke kamar dan melakukan pencabulan dan persetubuhan hingga beberapa kali.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76e dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76d, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
 
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres AKBP Rahman Wijaya. (ayu/imm)
 
 
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Ucapan SELAMAT HARI PERS NASIONAL 2024 - Pemkab Blora
Berita Terkait

Videotorial

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) secara bertahap menambah jumlah lampu penerangan jalan ...

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Perangkat Desa, adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan ...

Wisata

Menengok Wisata Petik Buah Semangka di Desa Bangsri, Kecamatan Jepon, Blora

Menengok Wisata Petik Buah Semangka di Desa Bangsri, Kecamatan Jepon, Blora

Blora Budi daya buah semangka di Desa Bangsri, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, memasuki masa panen. Momen tersebut dikemas oleh pemerintah ...

1711714080.4517 at start, 1711714080.7474 at end, 0.29572010040283 sec elapsed