News Ticker
  • Kecelakaan Beruntun di Padangan, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
  • Tinggal Sebatang Kara, Seorang Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Rumahnya
  • Penambang Pasir yang Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Buka Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Blora Minta Guru Semakin Kreatif dan Inovatif
  • Seorang Penambang Pasir Tradisional di Bojonegoro Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo
  • Tabrakan Motor dengan Truk Boks di Baureno, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
  • Tim Satgas Saber Sampah DLH Blora Masifkan Gerakan Bersih Sampah
  • Tabrak Tiang Lampu PJU, Pemotor di Gayam, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Hadiri Halal Bilahal di Korwil Jepon, Bupati Blora Minta Guru Ikut Atasi Anak Tidak Sekolah
  • Pembangunan Jalan Randublatung-Getas, Blora Bakal Dilanjutkan
  • Jalur Randublatung-Getas, Blora Jadi Alternatif Pemudik
  • Sejumlah Tokoh Lintas Agama Ikut Berlebaran di Blora
  • Pertama Kali Digelar, Festival Thekthek di Blora Berlangsung Meriah
  • Lepas Mudik Gratis dari TMII, Bupati Blora Disambut Hangat Warga Perantau
  • Terjatuh dari Jembatan, Petani di Gondang, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Bupati Dorong Baznas Blora Berinovasi untuk Optimalkan Perolehan Zakat
  • Kirim Proposal ke Kemenpora, Bupati Blora Minta Bantuan Pembangunan Stadion
  • Ratusan Petugas Gabungan Siap Amankan Lebaran di Blora
  • Bupati Arief Rohman Usulkan Blora Jadi Kawasan Industri Jateng
  • Datangi Kementerian Perdagangan, Bupati Blora Dorong Percepatan Pembangunan Pasar Ngawen
  • Puluhan Orang Korban Arisan Bodong di Bojonegoro Laporkan Owner ke Polisi
  • Pemkab Blora dan Perhutani Sepakat Tandatagani Kerja Sama Penanggulangan Bencana
  • Tekan Inflasi Jelang Lebaran, PT Blora Patra Gas Gelar Pasar Sembako Murah
  • Ditinggal ke Sawah, Rumah Warga Gayam, Bojonegoro Hangus Terbakar, Kerugian Rp 250 Juta
Seorang Kakek di Bojonegoro 4 Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil dan Melahirkan

Seorang Kakek di Bojonegoro 4 Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil dan Melahirkan

Bojonegoro - Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, pada Minggu (06/11/2022), telah menangkap seorang kakek yang disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap tetangganya yang baru berusia 15 tahun atau masih di bawah umur.
 
Dalam melakukan aksinya, tersangka mengancam akan membunuh korban jika korban melaporkan perbuatan tersangka tersebut.
 
 
Tersangka berinisial S (72) warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah menyetubuhi korban sebanyak empat kali, yang pertama bulan Februari 2022 dan yang terakhir bulan Juni 2022, hingga akhirnya korban hamil dan pada akhir Oktober 2022 lalu korban melahirkan seorang bayi perempuan.
 
 

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana Akbar Ramdhani, saat beri keterangan. (Foto: Didin BeritaBojonegoro)

 
Melalui pesan yang diterima media ini dari Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Girindra Wardana Akbar Ramdhani, menyampaikan bahwa kasus persetubuhan tersebut pertama kali terjadi pada bulan Februari 2022. Saat itu, korban sedang berjalan sendirian melewati samping rumah tersangka, namun tiba-tiba pergelangan  tangan kanan korban ditarik dan mulut korban dibekap oleh tersangka.
 
Saat mulut korban masih dibekap, tersangka mengancam korban dengan ancaman: "Awas jangan bilang siapa-siapa, nanti tak bunuh!”
 
Awalnya korban meronta, namun karena ancaman tersebut korban menjadi takut dan hanya diam, hingga akhirnya menyetubuhi korban.
 
"Setelah selesai (menyetubuhi korban), tersangka pergi meninggalkan korban sendirian di lokasi tersebut." kata AKP Girindra Wardana.
 
 
Kasat Reskrim menambahkan bahwa kejadian persetubuhan tersebut kembali dilakukan tersangka kepada korban hingga sebanyak empat kali, di tempat yang sama. "Yang pertama bulan Februari 2022 dan terakhir terjadi pada bulan Juni 2022." kata AKP Girindra Wardana.
 
Akibat dari perbuatan tersangka tersebut korban hamil dan melahirkan bayi perempuan pada Rabu (26/10/2022) di salah satu Puskesmas di Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro, sehingga petuas menangkap tersangka pada Minggu (06/11/2022).
 
 
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, menjadi undang-undang.
 
“Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata AKP Girindra Wardana. (din/imm)
 
 
Reporter: Didin Alfian ST
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Iklan EMCL
Berita Terkait

Videotorial

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) secara bertahap menambah jumlah lampu penerangan jalan ...

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Perangkat Desa, adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan ...

Wisata

Menengok Wisata Petik Buah Semangka di Desa Bangsri, Kecamatan Jepon, Blora

Menengok Wisata Petik Buah Semangka di Desa Bangsri, Kecamatan Jepon, Blora

Blora Budi daya buah semangka di Desa Bangsri, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, memasuki masa panen. Momen tersebut dikemas oleh pemerintah ...

1714129975.0275 at start, 1714129975.3145 at end, 0.28692603111267 sec elapsed