News Ticker
  • Tinggal Sebatang Kara, Seorang Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Rumahnya
  • Penambang Pasir yang Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Buka Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Blora Minta Guru Semakin Kreatif dan Inovatif
  • Seorang Penambang Pasir Tradisional di Bojonegoro Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo
  • Tabrakan Motor dengan Truk Boks di Baureno, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
  • Tim Satgas Saber Sampah DLH Blora Masifkan Gerakan Bersih Sampah
  • Tabrak Tiang Lampu PJU, Pemotor di Gayam, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Hadiri Halal Bilahal di Korwil Jepon, Bupati Blora Minta Guru Ikut Atasi Anak Tidak Sekolah
  • Pembangunan Jalan Randublatung-Getas, Blora Bakal Dilanjutkan
  • Jalur Randublatung-Getas, Blora Jadi Alternatif Pemudik
  • Sejumlah Tokoh Lintas Agama Ikut Berlebaran di Blora
  • Pertama Kali Digelar, Festival Thekthek di Blora Berlangsung Meriah
  • Lepas Mudik Gratis dari TMII, Bupati Blora Disambut Hangat Warga Perantau
  • Terjatuh dari Jembatan, Petani di Gondang, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Bupati Dorong Baznas Blora Berinovasi untuk Optimalkan Perolehan Zakat
  • Kirim Proposal ke Kemenpora, Bupati Blora Minta Bantuan Pembangunan Stadion
  • Ratusan Petugas Gabungan Siap Amankan Lebaran di Blora
  • Bupati Arief Rohman Usulkan Blora Jadi Kawasan Industri Jateng
  • Datangi Kementerian Perdagangan, Bupati Blora Dorong Percepatan Pembangunan Pasar Ngawen
  • Puluhan Orang Korban Arisan Bodong di Bojonegoro Laporkan Owner ke Polisi
  • Pemkab Blora dan Perhutani Sepakat Tandatagani Kerja Sama Penanggulangan Bencana
  • Tekan Inflasi Jelang Lebaran, PT Blora Patra Gas Gelar Pasar Sembako Murah
  • Ditinggal ke Sawah, Rumah Warga Gayam, Bojonegoro Hangus Terbakar, Kerugian Rp 250 Juta
  • Bupati Arief Berkomitmen Kawal Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Cepu, Blora
Kajari Bojonegoro Sebut Akan Ada Tersangka Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Desa Deling

Kajari Bojonegoro Sebut Akan Ada Tersangka Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Desa Deling

Bojonegoro - Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro berinisial NH, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021.
 
Tersangka bersama-sama dengan pihak terkait lainnya diduga telah melakukan manipulasi SPJ secara rekayasa, baik sebagian atau seluruhnya, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 480.507.551
 
 
Selain tersangka NH, dalam kasus tersebut akan ada tersangka lain, karena dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini tersangka tidak bekerja sendiri.
 
"Ya. Artinya dia (tersangka) melakukan dugaan tindak pidana ini tidak sendiri. Ada pihak lain atau pihak-pihak lainnya yang nanti ke depannya kita mintai pertanggung jawabannya." kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam, dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Kamis (29/12/2022).
 
 
 
 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam, saat beri keterangan. Kamis (29/12/2022). (Foto:Dok Istimewa)

 
Sebelumnya Kajari Bojonegoro menjelaskan bahwa hari ini penyidik Kejaksaan Bojonegoro telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Nety Herawati, selaku Kepala Desa Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, atas dugaan tindak pidana korupsi, dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Netti Herawati, kita lanjutkan dengan penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, dan kami lakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Bojonegoro," kata Kajari Bojonegoro Badrut Tamam.
 
 
Kajari menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, dana yang dikelola oleh tersangka kurang lebih sebesar Rp 3.376.295.300, untuk kegiatan pembangunan sebanyak 16 kegiatan atau proyek. Sementara dari perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Bojonegoro ada sebesar Rp 480.507.551
 
"Jadi ini dia (tersangka) lakukan bersama-sama dengan pihak lainnya dengan cara dia mengambil alih seluruh kegiatan pembangunan fisik ini. Dia (tersangka) juga bersama-sama dengan pihak terkait lainnya, melakukan manipulasi SPJ secara rekayasa, baik sebagian atau seluruhnya," kata Kajari Badrut Tamam.
 
 
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 9, Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) angka 1, KUHP. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Iklan EMCL
Berita Terkait

Videotorial

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) secara bertahap menambah jumlah lampu penerangan jalan ...

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Perangkat Desa, adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan ...

Wisata

Menengok Wisata Petik Buah Semangka di Desa Bangsri, Kecamatan Jepon, Blora

Menengok Wisata Petik Buah Semangka di Desa Bangsri, Kecamatan Jepon, Blora

Blora Budi daya buah semangka di Desa Bangsri, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, memasuki masa panen. Momen tersebut dikemas oleh pemerintah ...

1714089969.0235 at start, 1714089969.315 at end, 0.29143691062927 sec elapsed